1. Polling ini terbuka untuk setiap anggota Senat Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran 2009, termasuk di dalamnya staf ahli, seksi dan anggota UKM, dari angkatan 2004, 2006, 2007, 2008.
2. Desain yang masuk dapat dilihat di album Facebook MedInfo FK Unpad (http://www.facebook.com/album.php?aid=2015261&id=1318014014) atau di blog MedInfo (http://medinfofkunpad.blogspot.com).
3. Untuk memilih desain favorit, kirim SMS ke 081310523288 dengan format:
NAMA NPM SEKSI/UKM LOGO A/B/C JAKET 1/2/3
Contoh:
ANDREW 130110060121 KMHB LOGO B JAKET 1
4. Suara yang dihitung HANYA berdasarkan SMS yang diterima, selebihnya tidak dihitung.
5. Setiap orang hanya memiliki 1 (satu) suara, walaupun tergabung dalam lebih dari 1 UKM/seksi.
6. Mengirimkan 2 (dua) suara dalam sekali SMS diperbolehkan, contoh:
GABE 130110060121 KMHB LOGO B JAKET 1
BONDOC 130110060199 MMS LOGO C JAKET 2
7. SMS ditutup Minggu, 9 Agustus 2009 pukul 12.00 WIB.
8. Pengumuman pemenang sayembara desain logo dan jaket akan dipublikasikan serentak di Facebook dan blog MedInfo paling cepat 10 Agustus 2009.
9. Informasi lebih lanjut, Andrew 081809999636. Happy voting. 1 menit mengirim SMS, 1 tahun (lebih) memakai jaketnya.
...FOR A BETTER SEMA FKUP!
Pasal 1
2. Publikasi cetak yang dimaksud dalam ayat 1 adalah jenis publikasi berupa:
a) Spanduk
b) Brosur
c) Pamflet
d) Hablai
e) Poster
f) Baligo
g) Majalah dinding
3. Publikasi elektronik yang dimaksud dalam ayat 1 adalah jenis publikasi berupa:
a) slide
b) film
c) wallpaper
4. Semua bentuk dan jenis publikasi yang tidak tercantum pada ayat 1 dan 2 tidak perlu mendapatkan izin publikasi.
Pasal 10
2. Semua bentuk dan jenis publikasi yang tidak sesuai dengan ayat 1 tidak mendapat persetujuan untuk dipublikasikan di lingkungan FK UNPAD Jatinangor.
Pasal 11
a) Publikator Internal
b) Publikator Eksternal
2. Publikator internal terdiri atas:
a) Pihak Fakultas
b) SEMA dan struktural di bawahnya:
c) UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa)
1) CIMSA
2) AMSA
3) DKM Asy-Syifaa’
4) KMK
5) PMK
6) KMHB
7) KMBD
8) Medicinus
9) SRC (Science Research Center)
10) AMP (Atlas Medical Pioneer)
11) Obscura
12) Basket
13) Sepakbola
14) Voli
15) PSM
16) Tenis meja
17) MMS (Medical Music Symphony)
d) Organisasi di luar SEMA:
1) PKPMI
2) Keluarga Mahasiswa Angkatan
3. Publikator eksternal terdiri atas pihak-pihak di luar FK UNPAD.
Pasal 13
2. Untuk semua bentuk publikasi cetak, kecuali spanduk, baligo dan hablai, yang berasal dari publikator eksternal hanya boleh ditempatkan pada papan komunikasi (pakom) eksternal.
3. Untuk publikasi cetak berjenis spanduk dan baligo hanya boleh dipasang di lokasi area plaza, koridor (AG atas dan bawah), teras A3 dan sisi belakang gedung A5 dan tidak menghalangi jalan umum.
4. Untuk publikasi cetak berjenis hablai hanya boleh dipasang di lokasi area plaza (termasuk saung plaza), koridor (AG atas dan bawah), teras A3, kantin dan koridornya, dan tidak menghalangi jalan umum.
Pasal 17
2. Alat perekat yang diperbolehkan untuk digunakan pada papan komunikasi (pakom) internal berupa selotape, hekter, push pin, dan paku payung.
3. Alat perekat yang diperbolehkan untuk digunakan pada papan komunikasi (pakom) mading berupa doubletape, selotape, hekter, push pin, dan paku payung serta tanggung jawab diserahkan kepada pemilik pakom mading tersebut.
4. Pemasangan dan pencabutan dilakukan oleh pihak publikator.
5. Media publikasi berjenis majalah dinding akan dibahas pada bab tersendiri.
Pasal 18
2. Perizinan untuk publikasi cetak disetujui dengan pemberian cap berlogo med-info dan/atau Fakultas Kedokteran UNPAD serta tanggal awal publikasi pada bagian atas cap dan tanggal akhir publikasi pada bagian bawah cap.
a) Untuk publikasi kegiatan:
Tanggal awal publikasi adalah maksimal 21 hari sebelum acara berlangsung.
Tanggal akhir publikasi maksimal 7 hari sesudah acara selesai.
b) Untuk publikasi non kegiatan:
Masa edar publikasi adalah 7 hari.
2. Untuk acara yang membutuhkan publikasi lebih awal dapat meminta perizinan dari seksi Media dan Informasi SEMA FK UNPAD dengan menyebutkan alasan yang dapat diterima.
2. Spanduk yang melanggar pasal 10 akan dicabut izin publikasinya.
3. Penambahan masa edar diperkenankan dengan menyebutkan alasan yang dapat diterima.
Pasal 23
2. Tim regulator berhak dan berkewajiban menolak perizinan terhadap suatu publikasi yang melanggar ketentuan isi publikasi pada pasal 10.
3. Tim regulator berhak mencabut, menurunkan, dan/atau menghentikan setiap publikasi yang melanggar UU-MI.
4. Tim regulator wajib memberikan sanksi terhadap setiap pelanggaran publikasi.
Pasal 25
- Isi publikasi, sesuai pasal 10
- Tempat dan media komunikasi, sesuai pasal 13, 14, 15, dan 16
- Penggunaan prasarana media publikasi sesuai pasal 17
- Perizinan, sesuai pasal 18, 19, dan 22
- Masa edar, sesuai pasal 20 dan 21
2. Secara khusus yaitu kepada publikator internal nonfakultas untuk publikasi cetak, sanksi dengan ketentuan:
- pada pelanggaran pertama, publikator mendapat surat teguran.
- pada pelanggaran kedua, publikator mendapatkan surat larangan mengeluarkan publikasi cetak dalam bentuk apapun selama 14 hari, terhitung sejak dikeluarkannya surat larangan.
- pada pelanggaran ketiga, publikator mendapat surat teguran kedua.
- pada pelanggaran keempat, publikator mendapatkan surat larangan mengeluarkan publikasi cetak dalam bentuk apapun selama 21 hari, terhitung sejak dikeluarkannya surat larangan.
- pada pelanggaran kelima, publikator mendapat surat teguran ketiga.
- pada pelanggaran keenam, publikator mendapat surat larangan mengeluarkan publikasi cetak dalam bentuk apapun selama 28 hari, terhitung sejak dikeluarkannya surat larangan.
- publikator yang telah mendapatkan 3 surat larangan bila melakukan pelanggaran, mendapat sanksi yaitu segala bentuk kontrak kerja pihak publikator dan seksi Media Informasi SEMA FK UNPAD akan dibatalkan.
2. Tim regulator akan menindaklanjuti keluhan tersebut dan memberikan sanksi jika diperlukan.
- pada pelanggaran pertama, publikator mendapat surat teguran.
- pada pelanggaran kedua, publikator mendapat surat larangan mengeluarkan publikasi elektronik dalam bentuk apapun selama 30 hari.
Pasal 29
2. Masa berlaku edisi setiap mading dibatasi selambat-lambatnya 30 hari setelah pemasangan.
3. Ketentuan di atas berlaku selama masa aktif perkuliahan.
a) Pada pelanggaran pertama, pihak pemegang hak milik mading akan diberikan surat teguran dan wajib memperbaharui mading dalam kurun waktu 7 hari.
b) Pada pelanggaran kedua, pihak pemegang hak milik mading akan diberikan surat peringatan dengan masa kadaluarsa selama 7 hari.
c) Apabila pada surat peringatan sudah diterima sebanyak 2 kali berturut-turut, maka hak kepemilikan mading akan dicabut.
Pasal 32
Pasal 35
2. Masa percobaan untuk kontrak kerja baru adalah 30 hari.
3. Apabila publikator melakukan pelanggaran yang disebutkan dalam pasal 25 dan 30, kontrak kerja akan dibatalkan dan tidak dapat diperbaharui sampai masa kepengurusan SEMA yang baru.
Pasal 36
oleh Ketua Seksi Media Informasi
gimana sih cara publikasi yang bener?
nempel pamflet boleh dimana aja?
emang kalo publikasi butuh izin dari siapa?
kenapa sih harus pake cap sebelum nempelin publikasi?
MedInfo bisa tolong nempelin pamflet ga?
merasa butuh jawaban untuk pertanyaan di atas?
masih bingung cara publikasi yang bener di FK Unpad kaya gimana?
come and join..
RAPAT KERJA MEDINFO
yang bakalan ngebahas Undang-Undang Publikasi untuk lingkungan FK Unpad..
biar ga salah lagi kalo mau publikasi,
dan biar pamfletnya ga dicabut ama anak MedInfo karena ngelanggar peraturan..
makanya dateng yah..
Kamis, 26 Februari 2009
di Bale 4, jam 10 pagi
Label: projects
Label: pengurus senat 2009