Blogger Template by Blogcrowds

Jaket 1

Jaket 2


Jaket 3



Logo A





Logo B





Logo C


PERATURAN POLLING SAYEMBARA DESAIN LOGO DAN JAKET SEMA FK UNPAD 2009

1. Polling ini terbuka untuk setiap anggota Senat Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran 2009, termasuk di dalamnya staf ahli, seksi dan anggota UKM, dari angkatan 2004, 2006, 2007, 2008.

2. Desain yang masuk dapat dilihat di album Facebook MedInfo FK Unpad (http://www.facebook.com/album.php?aid=2015261&id=1318014014) atau di blog MedInfo (http://medinfofkunpad.blogspot.com).

3. Untuk memilih desain favorit, kirim SMS ke 081310523288 dengan format:
NAMA NPM SEKSI/UKM LOGO A/B/C JAKET 1/2/3
Contoh:
ANDREW 130110060121 KMHB LOGO B JAKET 1

4. Suara yang dihitung HANYA berdasarkan SMS yang diterima, selebihnya tidak dihitung.

5. Setiap orang hanya memiliki 1 (satu) suara, walaupun tergabung dalam lebih dari 1 UKM/seksi.

6. Mengirimkan 2 (dua) suara dalam sekali SMS diperbolehkan, contoh:
GABE 130110060121 KMHB LOGO B JAKET 1
BONDOC 130110060199 MMS LOGO C JAKET 2

7. SMS ditutup Minggu, 9 Agustus 2009 pukul 12.00 WIB.

8. Pengumuman pemenang sayembara desain logo dan jaket akan dipublikasikan serentak di Facebook dan blog MedInfo paling cepat 10 Agustus 2009.

9. Informasi lebih lanjut, Andrew 081809999636. Happy voting. 1 menit mengirim SMS, 1 tahun (lebih) memakai jaketnya.


...FOR A BETTER SEMA FKUP!

BAB I Bentuk dan Jenis Publikasi
Pasal 1
1. Semua Informasi yang perlu mendapatkan perizinan untuk dipublikasikan di lingkungan FK UNPAD Jatinangor adalah dalam bentuk publikasi cetak dan elektronik.
2. Publikasi cetak yang dimaksud dalam ayat 1 adalah jenis publikasi berupa:
a) Spanduk
b) Brosur
c) Pamflet
d) Hablai
e) Poster
f) Baligo
g) Majalah dinding
3. Publikasi elektronik yang dimaksud dalam ayat 1 adalah jenis publikasi berupa:
a) slide
b) film
c) wallpaper
4. Semua bentuk dan jenis publikasi yang tidak tercantum pada ayat 1 dan 2 tidak perlu mendapatkan izin publikasi.
Pasal 2
Spanduk adalah kain rentang yang berisi slogan, propaganda, atau berita yang perlu diketahui umum.
Pasal 3
Brosur adalah selebaran cetakan yang berisi keterangan singkat.
Pasal 4
Pamflet adalah selembar kertas HVS yang dapat ditempel dan berisi publikasi baik kegiatan maupun non kegiatan.
Pasal 5
Hablai adalah beberapa selebaran pamflet yang disusun dengan alat penggantung.
Pasal 6
Poster adalah lembaran atau gambar yang besar, berisi informasi untuk hiburan atau publikasi baik kegiatan maupun naon kegiatan.
Pasal 7
Baligo adalah publikasi yang berukuran sangat besar agar menarik perhatian.
Pasal 8
Majalah dinding adalah sekumpulan tulisan, foto atau gambar yang disusun berdasarkan tema tertentu dalam suatu media.
Pasal 9
Film adalah tayangan gambar atau tulisan berisi publikasi baik kegiatan maupun non kegiatan.

BAB II Isi Publikasi
Pasal 10
1. Semua bagian dari publikasi baik dalam tulisan, gambar, animasi, lagu, nada, cuplikan film, dan sebagainya tidak boleh menimbulkan konflik yang berkaitan dengan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) serta tidak berkenaan dengan pornografi dan/atau pornoaksi.
2. Semua bentuk dan jenis publikasi yang tidak sesuai dengan ayat 1 tidak mendapat persetujuan untuk dipublikasikan di lingkungan FK UNPAD Jatinangor.

BAB III Publikator
Pasal 11
Publikator adalah seseorang, suatu organisasi, atau suatu pihak yang membuat dan mempublikasikan suatu informasi.
Pasal 12
1. Publikator terbagi menjadi dua golongan, yaitu:
a) Publikator Internal
b) Publikator Eksternal
2. Publikator internal terdiri atas:
a) Pihak Fakultas
b) SEMA dan struktural di bawahnya:
c) UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa)
1) CIMSA
2) AMSA
3) DKM Asy-Syifaa’
4) KMK
5) PMK
6) KMHB
7) KMBD
8) Medicinus
9) SRC (Science Research Center)
10) AMP (Atlas Medical Pioneer)
11) Obscura
12) Basket
13) Sepakbola
14) Voli
15) PSM
16) Tenis meja
17) MMS (Medical Music Symphony)
d) Organisasi di luar SEMA:
1) PKPMI
2) Keluarga Mahasiswa Angkatan
3. Publikator eksternal terdiri atas pihak-pihak di luar FK UNPAD.

BAB IV Tempat dan Lokasi Publikasi
Pasal 13
Gedung A1 harus bebas dari publikasi cetak nonfakultas.
Pasal 14
1. Untuk semua bentuk publikasi cetak, kecuali spanduk, baligo dan hablai, yang bersifat internal hanya boleh ditempatkan pada papan komunikasi (pakom) internal dan mading masing-masing organisasi.
2. Untuk semua bentuk publikasi cetak, kecuali spanduk, baligo dan hablai, yang berasal dari publikator eksternal hanya boleh ditempatkan pada papan komunikasi (pakom) eksternal.
3. Untuk publikasi cetak berjenis spanduk dan baligo hanya boleh dipasang di lokasi area plaza, koridor (AG atas dan bawah), teras A3 dan sisi belakang gedung A5 dan tidak menghalangi jalan umum.
4. Untuk publikasi cetak berjenis hablai hanya boleh dipasang di lokasi area plaza (termasuk saung plaza), koridor (AG atas dan bawah), teras A3, kantin dan koridornya, dan tidak menghalangi jalan umum.
Pasal 15
Semua tempat dan lokasi yang tidak disebutkan pada pasal-pasal di atas adalah daerah terlarang untuk penempatan publikasi.
Pasal 16
Semua bentuk publikasi elektronik dapat ditayangkan di setiap ruang kuliah sebelum ataupun sesudah kuliah dimulai dan tidak mengganggu jalannya perkuliahan.

BAB V Penggunaan Prasarana Media Publikasi
Pasal 17
1. Semua bentuk publikasi cetak, kecuali spanduk, baligo dan hablai, hanya boleh dipasang di bagian dalam papan komunikasi (pakom), bukan pada tiang, kaca atau bagian belakang dari papan komunikasi.
2. Alat perekat yang diperbolehkan untuk digunakan pada papan komunikasi (pakom) internal berupa selotape, hekter, push pin, dan paku payung.
3. Alat perekat yang diperbolehkan untuk digunakan pada papan komunikasi (pakom) mading berupa doubletape, selotape, hekter, push pin, dan paku payung serta tanggung jawab diserahkan kepada pemilik pakom mading tersebut.
4. Pemasangan dan pencabutan dilakukan oleh pihak publikator.
5. Media publikasi berjenis majalah dinding akan dibahas pada bab tersendiri.

BAB VI Perizinan Publikasi
Pasal 18
Publikasi yang harus mengajukan perizinan adalah yang disebutkan pada BAB I.
Pasal 19
1. Perizinan publikasi yang berasal selain dari pihak fakultas diberikan oleh seksi Media Informasi (med-info) SEMA FK UNPAD.
2. Perizinan untuk publikasi cetak disetujui dengan pemberian cap berlogo med-info dan/atau Fakultas Kedokteran UNPAD serta tanggal awal publikasi pada bagian atas cap dan tanggal akhir publikasi pada bagian bawah cap.
Pasal 20
1. Masa edar suatu publikasi cetak berlangsung dengan perincian sebagai berikut:
a) Untuk publikasi kegiatan:
Tanggal awal publikasi adalah maksimal 21 hari sebelum acara berlangsung.
Tanggal akhir publikasi maksimal 7 hari sesudah acara selesai.
b) Untuk publikasi non kegiatan:
Masa edar publikasi adalah 7 hari.
2. Untuk acara yang membutuhkan publikasi lebih awal dapat meminta perizinan dari seksi Media dan Informasi SEMA FK UNPAD dengan menyebutkan alasan yang dapat diterima.
Pasal 21
1. Masa edar publikasi cetak berjenis spanduk yang berisi pengumpulan aspirasi adalah 14 hari dengan ketentuan tidak boleh melanggar pasal 10 mengenai isi publikasi.
2. Spanduk yang melanggar pasal 10 akan dicabut izin publikasinya.
3. Penambahan masa edar diperkenankan dengan menyebutkan alasan yang dapat diterima.
Pasal 22
Publikator elektronik wajib melakukan pendataan di ruang operator sebelum melakukan publikasi.

BAB VII Tim Regulator
Pasal 23
Tim Regulator adalah pengurus seksi Media Informasi SEMA FK UNPAD.
Pasal 24
1. Tim regulator bertugas dan berkewajiban melakukan sensor & memberi izin terhadap setiap publikasi.
2. Tim regulator berhak dan berkewajiban menolak perizinan terhadap suatu publikasi yang melanggar ketentuan isi publikasi pada pasal 10.
3. Tim regulator berhak mencabut, menurunkan, dan/atau menghentikan setiap publikasi yang melanggar UU-MI.
4. Tim regulator wajib memberikan sanksi terhadap setiap pelanggaran publikasi.

BAB VIII Pelanggaran dan Sanksi
Pasal 25
Hal-hal yang termasuk pelanggaran publikasi adalah pelanggaran terhadap:
- Isi publikasi, sesuai pasal 10
- Tempat dan media komunikasi, sesuai pasal 13, 14, 15, dan 16
- Penggunaan prasarana media publikasi sesuai pasal 17
- Perizinan, sesuai pasal 18, 19, dan 22
- Masa edar, sesuai pasal 20 dan 21
Pasal 26
1. Secara umum, sanksi yang diberikan berupa pencabutan, penurunan, dan/atau penghentian publikasi.
2. Secara khusus yaitu kepada publikator internal nonfakultas untuk publikasi cetak, sanksi dengan ketentuan:
- pada pelanggaran pertama, publikator mendapat surat teguran.
- pada pelanggaran kedua, publikator mendapatkan surat larangan mengeluarkan publikasi cetak dalam bentuk apapun selama 14 hari, terhitung sejak dikeluarkannya surat larangan.
- pada pelanggaran ketiga, publikator mendapat surat teguran kedua.
- pada pelanggaran keempat, publikator mendapatkan surat larangan mengeluarkan publikasi cetak dalam bentuk apapun selama 21 hari, terhitung sejak dikeluarkannya surat larangan.
- pada pelanggaran kelima, publikator mendapat surat teguran ketiga.
- pada pelanggaran keenam, publikator mendapat surat larangan mengeluarkan publikasi cetak dalam bentuk apapun selama 28 hari, terhitung sejak dikeluarkannya surat larangan.
- publikator yang telah mendapatkan 3 surat larangan bila melakukan pelanggaran, mendapat sanksi yaitu segala bentuk kontrak kerja pihak publikator dan seksi Media Informasi SEMA FK UNPAD akan dibatalkan.
Pasal 27
1. Civitas akademika FK UNPAD dapat mengajukan keluhan kepada tim regulator terhadap segala bentuk publikasi elektronik yang dianggap melanggar pasal 10.
2. Tim regulator akan menindaklanjuti keluhan tersebut dan memberikan sanksi jika diperlukan.
Pasal 28
Pelanggaran terhadap ketentuan publikasi elektronik, sanksi yang diberikan dengan ketentuan:
- pada pelanggaran pertama, publikator mendapat surat teguran.
- pada pelanggaran kedua, publikator mendapat surat larangan mengeluarkan publikasi elektronik dalam bentuk apapun selama 30 hari.

BAB IX Pakom Majalah Dinding
Pasal 29
Pihak yang berhak memiliki Pakom Majalah Dinding (mading) adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari seksi Media Informasi SEMA FK UNPAD dan menandatangani kontrak kerja.
Pasal 30
1. Mading wajib diperbaharui oleh pemegang hak kepemilikan mading.
2. Masa berlaku edisi setiap mading dibatasi selambat-lambatnya 30 hari setelah pemasangan.
3. Ketentuan di atas berlaku selama masa aktif perkuliahan.
Pasal 31
Pelanggaran terhadap pasal 29 dan 30 akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
a) Pada pelanggaran pertama, pihak pemegang hak milik mading akan diberikan surat teguran dan wajib memperbaharui mading dalam kurun waktu 7 hari.
b) Pada pelanggaran kedua, pihak pemegang hak milik mading akan diberikan surat peringatan dengan masa kadaluarsa selama 7 hari.
c) Apabila pada surat peringatan sudah diterima sebanyak 2 kali berturut-turut, maka hak kepemilikan mading akan dicabut.

BAB X Pakom Majalah Dinding Kontrak
Pasal 32
Pakom majalah dinding kontrak adalah pakom yang dialokasikan untuk publikator internal non fakultas, bersifat tidak mengikat dan diberikan bagi yang belum memiliki pakom sendiri.
Pasal 33
Isi dari pakom kontrak merupakan mading dari pihak yang telah mendapatkan perizinan dari seksi Media Informasi SEMA FK UNPAD.
Pasal 34
Masa berlaku kontrak sesuai dengan jadwal kontrak yang telah disepakati.

BAB XI Pembaharuan Kontrak Kerja
Pasal 35
1. Publikator dapat memperbaharui kontrak kerja yang telah dibatalkan dengan cara mengajukan kembali formulir aplikasi.
2. Masa percobaan untuk kontrak kerja baru adalah 30 hari.
3. Apabila publikator melakukan pelanggaran yang disebutkan dalam pasal 25 dan 30, kontrak kerja akan dibatalkan dan tidak dapat diperbaharui sampai masa kepengurusan SEMA yang baru.

BAB XI Pengesahan
Pasal 36
Undang-undang ini berlaku setelah disahkan oleh seksi Media Informasi SEMA FK UNPAD.

disahkan pada tanggal 26 Februari 2009
oleh Ketua Seksi Media Informasi

Rapat Kerja MedInfo

boleh ga nempel pamflet di WC?

gimana sih cara publikasi yang bener?

nempel pamflet boleh dimana aja?

emang kalo publikasi butuh izin dari siapa?

kenapa sih harus pake cap sebelum nempelin publikasi?

MedInfo bisa tolong nempelin pamflet ga?

----II----

merasa butuh jawaban untuk pertanyaan di atas?

masih bingung cara publikasi yang bener di FK Unpad kaya gimana?

come and join..

RAPAT KERJA MEDINFO

yang bakalan ngebahas Undang-Undang Publikasi untuk lingkungan FK Unpad..

biar ga salah lagi kalo mau publikasi,

dan biar pamfletnya ga dicabut ama anak MedInfo karena ngelanggar peraturan..

makanya dateng yah..

Kamis, 26 Februari 2009


di Bale 4, jam 10 pagi

Struktur Senat Mahasiswa FK Unpad 2009

Postingan Lama